Pemprov Jakarta Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

25 February 2026 10:33

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Kebijakan ini diputuskan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam rapat terbatas di Balai Kota pada Selasa pagi, 24 Februari 2026.

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa mulai saat ini, izin pembangunan lapangan padel hanya akan diberikan untuk lokasi yang berada di zona komersial. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan warga mengenai kebisingan suara saat pertandingan, jam operasional yang melampaui batas, hingga masalah perizinan bangunan yang tidak sesuai peruntukan.

"Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial," tegas Pramono Anung.

Selain pembatasan zona, Pemprov Jakarta juga akan menyisir lapangan-lapangan padel yang sudah beroperasi namun tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) saat ini tengah melakukan pendataan untuk memastikan jumlah lapangan yang melanggar aturan.
 

Baca juga: Walkot Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN Terkait Izin Lapangan Padel

Pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi berat bagi pengelola yang membandel, mulai dari penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Bagi lapangan padel yang saat ini sudah berdiri di kawasan perumahan dan telah memiliki PBG, Pemprov Jakarta memberlakukan aturan operasional yang lebih ketat.

Pengelola diwajibkan membatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengelola juga wajib memasang alat peredam suara agar aktivitas olahraga tersebut tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.

Keputusan tegas Pemprov Jakarta ini disambut baik oleh sejumlah warga, termasuk mereka yang tinggal di kawasan Pulomas dan Haji Nawi. Selama ini, warga di wilayah tersebut mengaku telah berjuang cukup lama, bahkan hingga menempuh jalur hukum, untuk menuntut ketegasan pemerintah terkait keberadaan lapangan padel di pemukiman mereka.

Dengan adanya instruksi baru dari Gubernur ini, warga berharap aturan dan putusan pengadilan yang ada dapat dijalankan demi menjaga fungsi hunian sebagai tempat tinggal yang nyaman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)