25 February 2026 10:33
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Kebijakan ini diputuskan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam rapat terbatas di Balai Kota pada Selasa pagi, 24 Februari 2026.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa mulai saat ini, izin pembangunan lapangan padel hanya akan diberikan untuk lokasi yang berada di zona komersial. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan warga mengenai kebisingan suara saat pertandingan, jam operasional yang melampaui batas, hingga masalah perizinan bangunan yang tidak sesuai peruntukan.
"Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial," tegas Pramono Anung.
Selain pembatasan zona, Pemprov Jakarta juga akan menyisir lapangan-lapangan padel yang sudah beroperasi namun tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) saat ini tengah melakukan pendataan untuk memastikan jumlah lapangan yang melanggar aturan.
| Baca juga: Walkot Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN Terkait Izin Lapangan Padel |