Bedah Editorial MI: Ciptakan Pekerjaan Bermartabat

7 August 2026 08:19

ANGKA pengangguran terbuka bergerak ke arah yang menggembirakan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat dalam tiga bulan, per Mei 2026, tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun tipis, dari semula 7,24 juta pada Februari menjadi 7,22 juta orang.

Akan tetapi,  jangan terburu-buru menabuh genderang kemenangan. Sepintas, data itu memberi kesan bahwa pasar tenaga kerja Indonesia sedang membaik. Namun, jika angka-angka tersebut dibedah lebih dalam, muncul kenyataan yang jauh dari kata ideal.

Proporsi pekerja informal masih mendominasi hingga 59,30%, sedangkan pekerja formal hanya 40,70%. Bahkan, jumlah pekerja informal meningkat dari 87,74 juta orang pada Februari menjadi 87,88 juta orang pada Mei.

Artinya, sebagian besar masyarakat memang bekerja. Akan tetapi, mayoritas dari mereka bekerja di sektor yang rentan, berpenghasilan rendah, tanpa kepastian karier, dan minim perlindungan sosial.

Mereka menjadi pedagang kaki lima, pengemudi berbasis aplikasi, buruh harian, pekerja keluarga, hingga pelaku usaha mikro yang setiap hari bergulat dengan ketidakpastian pendapatan. Mereka tidak menganggur, tetapi juga belum menikmati pekerjaan yang layak.

Data BPS menunjukkan rata-rata upah buruh pada Mei 2026 sebesar Rp3,39 juta. Sementara itu, rata-rata Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  2025 menurut data Kementerian Ketenagakerjaan mencapai Rp4,3 juta per bulan.

Kondisi tersebut menjadi ironis ketika ekonomi Indonesia masih tumbuh cukup impresif sebesar 5,29% pada semester I 2026. Nyatanya, pertumbuhan ekonomi kita masih terlalu banyak ditopang sektor-sektor yang tidak menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Sektor manufaktur yang selama ini menjadi tulang punggung penciptaan pekerjaan formal belum menunjukkan daya serap yang memadai.

Ekonomi bertumbuh, investasi meningkat, tetapi kesempatan kerja formal tidak bergerak secepat laju pertumbuhan tersebut. Akibatnya, sebagian masyarakat, termasuk para korban PHK, hanya berpindah dari status penganggur menjadi pekerja informal yang hidup dalam kerentanan.
 


Konstitusi telah memberikan arah yang sangat jelas. Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Frasa 'penghidupan yang layak' tidak dapat dimaknai sekadar memiliki pekerjaan apa pun. Negara berkewajiban memastikan pekerjaan itu memberi kepastian pendapatan, perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan peluang meningkatkan taraf hidup.

Lebih jauh lagi, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya pertumbuhan ekonomi, melainkan juga dari sejauh mana pertumbuhan itu menciptakan pekerjaan yang bermartabat dan dinikmati secara adil oleh masyarakat.

Yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar pekerjaan, melainkan pekerjaan yang memberi kepastian hidup. Strategi hilirisasi dan industrialisasi harus segera diterjemahkan menjadi ekspansi manufaktur yang benar-benar menyerap tenaga kerja, memperkuat industri padat karya, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, serta memperluas perlindungan bagi pekerja informal agar dapat bertransformasi ke sektor formal.

Kita perlu ingatkan bahwa laju cepat pertumbuhan ekonomi  yang masih minim menghadirkan pekerjaan bermartabat hanyalah angka statistik yang pandai berdandan. Itu menunjukkan hasil pembangunan yang belum merata dalam menyejahterakan rakyat. Kita mesti segera naik level.  

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X