Mendiktisaintek Siapkan Sanksi Tegas untuk Pelaku Riset Palsu

29 May 2026 18:11

Jakarta: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pemalsuan riset ilmiah yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Denmark. Sanksi tersebut termasuk pembatalan karya ilmiah hingga pencabutan ijazah.

"Karya ilmiah yang terbukti melakukan falsifikasi, fabrikasi, plagiasi atau pelanggaran lainnya. Dan apabila terbukti ada pelanggaran maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi," ujar Brian dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Jum'at 29 Mei 2026. 

Brian menyatakan Kemendiktisaintek telah mengumpulkan berbagai bukti. Termasuk data yang beredar di media sosial (medsos), serta informasi terkait konferensi ilmiah yang diduga melibatkan pihak bersangkutan. Meski bergerak cepat, kementerian tetap mengedepankan kehati-hatian dalam proses verifikasi.

“Kami sudah bentuk tim untuk mengumpulkan fakta-fakta yang sebenarnya. Meskipun bergerak cepat, tentu kami juga ingin sikap hati-hati itu tetap ada. Kami kaji seluruh bukti-bukti. Sekali lagi kami sangat terbantu dari data-data yang berkembang di media sosial," katanya. 


Menurut Brian, praktik yang diduga terjadi dalam kasus ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam dunia akademik. Karena itu, kementerian juga telah menghubungi perguruan tinggi tempat pihak terkait menempuh pendidikan S1 dan S2, untuk memastikan keabsahan data akademik serta status afiliasi yang digunakan dalam publikasi ilmiah.

“Kami ingin memastikan tentunya yang paling penting adalah status afiliasi akademik, identitas institusi, maupun juga keterkaitan formal pihak-pihak yang saat ini disebut dalam pemberitaan tersebut,” lanjutnya.

Kemendiktisaintek juga menelusuri apakah nama-nama yang disebut dalam pemberitaan benar memiliki hubungan formal dengan institusi pendidikan tinggi, baik sebagai dosen, peneliti, maupun mahasiswa pascasarjana. Hasil sementara menunjukkan nama yang terduga bukan merupakan dosen aktif di perguruan tinggi.

“Kami sudah mengecek data di seluruh kampus-kampus, tidak ada dosen tersebut atau dosen atas nama yang bersangkutan,” kata Brian.

Meski demikian, pihaknya masih mendalami kemungkinan pihak tersebut pernah menjadi peneliti atau memiliki keterkaitan lain dengan institusi akademik tertentu. Hal itu penting karena sejumlah karya ilmiah yang diklaim mencantumkan afiliasi perguruan tinggi.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)