9 Penggunaan AI yang Dilarang untuk Jurnalistik Menurut Dewan Pers

Riza Aslam Khaeron • 9 February 2025 16:34

Jakarta: Dewan Pers menetapkan sejumlah larangan eksplisit dalam penggunaan AI untuk jurnalistik. Berikut ini larangan-larangan utama yang dirumuskan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025:

 
1. Tidak Ada Kontrol Manusia (Pasal 2 Ayat 2): Karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan harus tetap melibatkan kontrol manusia dari awal hingga akhir proses produksi.
 
2. Melanggar Kode Etik Jurnalistik (Pasal 2 Ayat 1): Semua karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan harus berpedoman pada KEJ dan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip etika.
 
3. Konten yang Tidak Terverifikasi (Pasal 3 Ayat 1-2): Data, informasi, gambar, suara, video, atau bentuk lain yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan harus diverifikasi akurasi dan keabsahannya, baik dengan teknologi maupun konfirmasi pihak berkompeten.
 
4. Melanggar Hak Cipta atau Peraturan Terkait Lainnya (Pasal 3 Ayat 3): Harus berhati-hati dalam memperlakukan konten yang dihasilkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati hak cipta dan peraturan yang berlaku.
 
5. Konten Beritikad Buruk atau Tidak Etis (Pasal 3 Ayat 4-5): Karya jurnalistik tidak boleh mengandung unsur cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, atau diskriminasi terhadap SARA, gender, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, atau penyandang disabilitas.
 
6. Personalisasi Tanpa Izin (Pasal 5 Ayat 2): Personalisasi (seperti avatar atau gambar menyerupai figur tertentu) yang menyerupai individu tertentu harus mendapatkan izin dari individu tersebut atau ahli warisnya.
 
7. Pemalsuan Suara Tanpa Izin (Pasal 5 Ayat 4): Sulih suara dan sintesis suara hasil personalisasi kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
 
8. Penggunaan Kecerdasan Buatan yang Tidak Transparan (Pasal 6): Setiap karya jurnalistik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan harus mencantumkan keterangan yang jelas terkait penggunaannya, terutama jika berdampak signifikan.
 
9. Melanggar Privasi atau HAM (Pasal 8 Ayat 2): Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan harus menghormati hak privasi dan hak asasi manusia.
 
Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Christian Duta Erlangga)