Riza Aslam Khaeron • 9 February 2025 16:34
Jakarta: Dewan Pers menetapkan sejumlah larangan eksplisit dalam penggunaan AI untuk jurnalistik. Berikut ini larangan-larangan utama yang dirumuskan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025:
1. Tidak Ada Kontrol Manusia (Pasal 2 Ayat 2): Karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan harus tetap melibatkan kontrol manusia dari awal hingga akhir proses produksi.
2. Melanggar Kode Etik Jurnalistik (Pasal 2 Ayat 1): Semua karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan harus berpedoman pada KEJ dan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip etika.
3. Konten yang Tidak Terverifikasi (Pasal 3 Ayat 1-2): Data, informasi, gambar, suara, video, atau bentuk lain yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan harus diverifikasi akurasi dan keabsahannya, baik dengan teknologi maupun konfirmasi pihak berkompeten.
4. Melanggar Hak Cipta atau Peraturan Terkait Lainnya (Pasal 3 Ayat 3): Harus berhati-hati dalam memperlakukan konten yang dihasilkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati hak cipta dan peraturan yang berlaku.
5. Konten Beritikad Buruk atau Tidak Etis (Pasal 3 Ayat 4-5): Karya jurnalistik tidak boleh mengandung unsur cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, atau diskriminasi terhadap SARA, gender, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, atau penyandang disabilitas.
6. Personalisasi Tanpa Izin (Pasal 5 Ayat 2): Personalisasi (seperti avatar atau gambar menyerupai figur tertentu) yang menyerupai individu tertentu harus mendapatkan izin dari individu tersebut atau ahli warisnya.
7. Pemalsuan Suara Tanpa Izin (Pasal 5 Ayat 4): Sulih suara dan sintesis suara hasil personalisasi kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
8. Penggunaan Kecerdasan Buatan yang Tidak Transparan (Pasal 6): Setiap karya jurnalistik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan harus mencantumkan keterangan yang jelas terkait penggunaannya, terutama jika berdampak signifikan.
9. Melanggar Privasi atau HAM (Pasal 8 Ayat 2): Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan harus menghormati hak privasi dan hak asasi manusia.
Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan ini.