Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat menegaskan, bahwa tidak ada korban yang mencabut laporan dalam kasus pemerkosaan dan pembiusan yang dilakukan oleh dokter PPDS, Priguna Anugerah. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang sebelumnya sempat beredar soal adanya korban yang mencabut laporan dan kemungkinan penyelesaian secara damai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak ada ruang bagi pendekatan restorative justice dalam kasus ini.
“Laporan korban yang kita proses hukum ini ya, jadi tidak ada sama sekali pencabutan ataupun upaya restorative justice. Terkait damai juga, informasi yang kita terima tidak ada,” tegas Kombes Surawan dikutip dari
Selamat Pagi Indonesia pada Senin, 14 April 2025.
Ia menambahkan,
restorative justice tidak dapat diterapkan karena perbuatan tersangka tergolong berat dan dilakukan secara berulang. Akibat aksi bejatnya, Priguna Anugerah terancam hukuman pidana penjara antara 12 hingga 17 tahun.
“Ini memang tidak boleh dilakukan
restorative justice karena ini perbuatan berulang,” lanjutnya.
Kasus yang melibatkan Priguna Anugerah ini telah menyita perhatian publik karena menyangkut pelanggaran berat dalam dunia medis dan pendidikan. Penyidikan masih terus berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan serta asesmen
psikologi terhadap tersangka.
(Tamara Sanny)