Polda Jabar Pastikan Korban Dokter Priguna Tidak Cabut Laporan

14 April 2025 10:39

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat menegaskan, bahwa tidak ada korban yang mencabut laporan dalam kasus pemerkosaan dan pembiusan yang dilakukan oleh dokter PPDS, Priguna Anugerah. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang sebelumnya sempat beredar soal adanya korban yang mencabut laporan dan kemungkinan penyelesaian secara damai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak ada ruang bagi pendekatan restorative justice dalam kasus ini.
 

Baca Juga: Guru di Garut Cabuli Siswi di Kamar Bilas usai Kegiatan Berenang

“Laporan korban yang kita proses hukum ini ya, jadi tidak ada sama sekali pencabutan ataupun upaya restorative justice. Terkait damai juga, informasi yang kita terima tidak ada,” tegas Kombes Surawan dikutip dari Selamat Pagi Indonesia pada Senin, 14 April 2025.

Ia menambahkan, restorative justice tidak dapat diterapkan karena perbuatan tersangka tergolong berat dan dilakukan secara berulang. Akibat aksi bejatnya, Priguna Anugerah terancam hukuman pidana penjara antara 12 hingga 17 tahun.

“Ini memang tidak boleh dilakukan restorative justice karena ini perbuatan berulang,” lanjutnya.

Kasus yang melibatkan Priguna Anugerah ini telah menyita perhatian publik karena menyangkut pelanggaran berat dalam dunia medis dan pendidikan. Penyidikan masih terus berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan serta asesmen psikologi terhadap tersangka.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id