4 June 2025 21:43
Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta kebijakan luas minimal rumah subsidi dikaji ulang. Ia menilai pemerintah harus tetap mempertimbangkan kelayakan hunian bersubsidi.
"Bukan karena ini bersubsidi kemudian asal dibangun. Tentu kita harus memperhatikan aspek-aspek kelayakan sebuah rumah," kata Yanuar dalam keterangannya.
Yanuar menyoroti salah satu aspek kelayakan yakni luas m² per jiwa. Jika dalam satu rumah ada empat jiwa, maka standar minimal luasnya 36 m².
Selain itu, Yanuar memberi catatan terhadap fungsi yang harus ada dalam rumah. Seperti dapur, ruang keluarga, dan ruangan orang tua yang terpisah dengan anak.
"Kalau kita bicara kemudian itu (rumah subsidi) dipersempit menjadi 18 m², ini pasti akan menyulitkan," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan perubahan tentang ukuran minimal rumah subsidi. Dikutip dari draf Keputusan Menteri PKP Nomor ../KPTS/M/2025, pemerintah berencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Dalam draf aturan itu, luas tanah untuk rumah tapak paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Adapun sebelumnya luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas bangunan berkisar antara 21 hingga 36 meter persegi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.