Akademisi Minta Regulasi Platform Digital Dipisah dengan UU Penyiaran

21 July 2025 21:53

Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pakar atau akademisi tentang RUU Penyiaran. Dalam rapat tersebut, akademisi meminta agar undang-undang yang mengatur platform digital dibedakan dengan undang-undang yang mengatur tentang penyiaran.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto ini membahas tentang penyiaran multi-platform dan kesetaraan kesempatan (equal playing field) di bidang penyiaran, baik bagi lembaga penyiaran maupun platform digital.

Akademisi Ignatius Haryanto menjelaskan bahwa ranah dunia penyiaran dan platform digital adalah dua hal yang berbeda, baik secara teknologi maupun dalam hal pengaturannya. Ia meminta perlu ada upaya pemerintah dan DPR untuk merespons tumbuhnya industri penyiaran dan industri pers yang sehat dalam menghadapi era digital saat ini.

"Ranah dunia penyiaran dan ranah dunia platform digital adalah dua hal yang berbeda, baik keberadaannya secara teknologi ataupun juga nanti dalam hal pengaturannya. Untuk itu, menurut saya, pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran," ujar Ignatius.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang, menyoroti kebutuhan pengawasan di media sosial. Menurutnya, media sosial kini dipenuhi konten vulgar dan tidak mendidik, sementara pengawasannya masih sangat longgar.

"Revisi undang-undang ini adalah urgensi yang sangat penting dan genting di zaman ini, karena keadaan yang generasi muda alami saat ini dengan adanya platform digital tidak hanya berbicara mengenai hukum, tetapi juga mental. Dengan adanya live streaming, tidak ada pembatasan dan aturan-aturan seperti di TV konvensional," tutur Andina. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)