Jakarta: Komisi IV DPR RI berencana memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk membahas keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 Km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pemanggilan ini akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025 mendatang.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyatakan selain Kementerian Kelautan dan Perikanan, pihaknya juga akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan nelayan, perusahaan yang diduga terlibat, serta jaringan rakyat Pantura yang mengklaim bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut.
“Pemagaran laut adalah pelanggaran nyata terhadap hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir,” ujar Daniel seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu 15 Januari 2025.
Daniel menyoroti klaim bahwa pagar laut dipasang secara swadaya oleh
nelayan. Ia mempertanyakan logika di balik klaim tersebut mengingat biaya tinggi dan risiko besar yang harus ditanggung.
"Nelayan untuk membeli solar saja kesulitan, bagaimana mungkin mereka mampu memasang pagar laut sepanjang itu?" ujar Daniel.
Komisi IV juga berencana melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan
fakta sebenarnya.
"Semua keluhan nelayan akan kami tampung dan tanyakan dalam rapat kerja," tambahnya.
Kemudian, anggota DPR
Dapil Banten Ali Alwi mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil tindakan tegas agar keberadaan pagar laut tidak merugikan masyarakat pesisir. Ia juga mengkritik pemasangan pagar yang dinilainya sebagai tindakan serakah.
“Pemerintah harus bersikap, karena ini menyangkut hak nelayan yang dilindungi oleh konstitusi, khususnya Pasal 33,” ujar Ali.
"Awalnya pagar bambu, tapi kalau dibiarkan akan menjadi pagar beton. Pengawasan harus diperketat agar tidak merugikan kepentingan masyarakat," tambah Ali.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)