24 June 2019 15:32
Polresta Binjai telah menetapkan tiga orang tersangka kebakaran pabrik korek api gas di Langkat, Sumatera Utara. Ketiganya yakni pemilik, manajer operasional dan supervisor PT Kiat Unggul. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman lima hingga 10 tahun penjara.