22 May 2019 11:42
Hingga Rabu (22/5/2019) siang dilaporkan belum ada perwakilan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang datang ke Mahkamah Konstitusi untuk melaporkan sengketa hasil Pemilu 2019. Tim BPN memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan.