https://www.dailymotion.com/embed/video/x7k770i

Pengamat: Pimpinan MPR Cukup 2 Orang Saja

5 September 2019 11:19

Salah satu agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (05/09/2019) adalah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Revisi UU MD3 dilakukan untuk mengubah jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang. Pengamat politik Ray Rangkuti melihat penambahan kursi ini justru membawa mudarat. Bahkan menurut Ray sebenarnya MPR cukup hanya dipimpin oleh dua orang saja. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)