Bangga Anak Dinaturalisasi, Penerima LPDP Panen Hujatan

22 February 2026 01:49

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, tengah menjadi sorotan tajam dan menuai hujatan netizen di media sosial. Kontroversi ini mencuat setelah ia mengunggah video yang menunjukkan momen kebahagiaan saat anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris melalui proses naturalisasi.

Dalam unggahan tersebut, wajah Tyas tampak berbinar saat membuka dokumen dari Home Office atau semacam Kementerian Dalam Negeri Inggris yang mengonfirmasi status kewarganegaraan baru anaknya. Namun, kalimat yang ia lontarkan dalam video tersebut justru memicu amarah publik: "I know the world seems unfair, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat," ungkapnya.

Publik merasa geram karena Tyas dan suaminya, Arya Iwantoro, mengenyam pendidikan tinggi di luar negeri berkat bantuan dana abadi pendidikan yang bersumber dari pajak rakyat melalui beasiswa LPDP. Dwi merupakan alumni S2 di Delft University of Technology, Belanda, lulusan 2017. Sementara suaminya, Arya, menempuh studi S2 dan S3 di Utrecht University, Belanda, pada kurun waktu 2017 hingga 2022.

Kecaman warga net muncul karena pernyataan tersebut dianggap menunjukkan rasa tidak bangga terhadap status WNI, meskipun fasilitas pendidikan yang mereka terima dibiayai oleh negara. Pengamat pendidikan sekaligus Peneliti BRIN, Anggi Afriansyah, menyebut bahwa masyarakat memiliki hak untuk berisik karena dana dari LPDP berasal dari publik. 

"Publik punya hak untuk mendapatkan transparansi hal tersebut, karena bagaimanapun ini uang rakyat," tegas Anggi.
 

Baca juga: Keutamaan Salat Duha Menurut Hadis, Salah Satunya Mendatangkan Rezeki

Selain masalah etika, publik kini menyoroti kewajiban kontribusi atau pengabdian pascastudi para alumni tersebut. Meskipun Tyas menyatakan telah menyelesaikan kewajiban pengabdian selama enam tahun, sang suami, Arya Iwantoro, diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan pendidikan doktoralnya.

Berdasarkan regulasi resmi LPDP, penerima beasiswa memiliki masa pengabdian dengan rumus 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun) dan dilarang berpindah kewarganegaraan. 

Kasus ini juga mengungkap bahwa naturalisasi anak tersebut dimungkinkan karena salah satu atau kedua orang tuanya memiliki status Indefinite Leave to Remain (ILR) atau izin tinggal tetap di Inggris. Begitu salah satu orang tua memiliki status ILR, anak yang lahir di Inggris memiliki hak untuk didaftarkan sebagai warga negara Inggris melalui proses registrasi.

Menanggapi kegaduhan ini, Komisi X DPR RI menyoroti adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh penerima beasiswa untuk menghindar dari kewajiban pulang ke Tanah Air. DPR mendesak LPDP untuk memperketat pemantauan terhadap para awardee setelah mereka lulus, tidak hanya fokus pada proses seleksi.

Muncul pula usulan untuk memperluas definisi pelanggaran kontrak beasiswa. Pelanggaran diharapkan tidak hanya terbatas pada kepulangan fisik secara administratif, tetapi juga mencakup perilaku yang menunjukkan niat untuk menetap permanen di luar negeri tanpa izin, seperti mengurus status izin tinggal tetap di negara lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)