Menteri PPPA: Orang Tua Harus Melek Digital agar Tak Tertinggal dari Anak

Arga Sumantri • 23 July 2026 12:30

Jakarta: Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat menjadi tantangan baru bagi orang tua dalam mendampingi anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan, peningkatan literasi digital orang tua menjadi kunci untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital.

Dalam wawancara eksklusif Metrotvnews.com memperingati Hari Anak Nasional 2026, Arifah mengatakan tantangan dunia digital tidak hanya dihadapi Indonesia, tetapi juga menjadi persoalan global. Menurutnya, teknologi tidak bisa dihindari, sehingga yang perlu dilakukan adalah meminimalisasi dampak negatifnya.

"Tantangan dunia digital ini memang bukan hanya menjadi tantangan di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Karena kita tidak bisa meninggalkan dunia digital. Cuma masalahnya sejauh mana kita bisa meminimalisir dampak negatifnya," kata Arifah.

Menurut Arifah, orang tua harus terus belajar mengikuti perkembangan teknologi agar tidak terjadi kesenjangan dengan anak-anak yang tumbuh sebagai generasi digital.

Ia menjelaskan, Kementerian PPPA memiliki Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai sarana edukasi bagi para orang tua agar mampu memahami perkembangan dunia digital dan pola penggunaan internet oleh anak.

"Sebagai orang tua harus tetap belajar. Dunia mengalami perubahan yang terlalu cepat. Bila orang tua tidak mengimbangi, maka akan terjadi gap antara orang tua dan anak-anak kita," ujar Arifah.

Selain itu, Kementerian PPPA bekerja sama dengan Save the Children menghadirkan aplikasi First Click yang dapat dimanfaatkan orang tua untuk memantau konten yang diakses anak.

"Kami bekerja sama dengan Save the Children, ada aplikasi First Click. Jadi orang tua bisa memantau apa yang bisa ditonton oleh anak-anak kita dan ini gratis," jelas Arifah.

Tak hanya itu, Kementerian PPPA juga menyediakan modul pelatihan e-learning perlindungan anak yang dapat diakses masyarakat melalui situs resmi kementerian sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi digital keluarga.

Arifah menegaskan perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan peran keluarga. Pemerintah juga telah memperkuat regulasi melalui berbagai kebijakan, salah satunya PP Tunas Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur penyedia platform digital agar menghadirkan konten sesuai usia anak.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) yang mengatur anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun digital secara mandiri.

Di sisi lain, Kementerian PPPA juga menjalankan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang berfokus pada aspek pencegahan, penanganan, dan penguatan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Meski demikian, Arifah menilai regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan seluruh pihak.

"Regulasi ini tidak cukup. Regulasi harus diimplementasikan. Ketika mengimplementasikan regulasi ini, harus dengan kolaborasi berbagai pihak. Yang paling penting kembali kepada keluarga, dunia pendidikan, pemerintah, dan kesadaran masyarakat," tuturnya.

Arifah berharap penguatan literasi digital orang tua dapat menjadi fondasi dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak,l. Dengan begitu, anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa terpapar risiko negatif di dunia maya.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X