Candra Yuri Nuralam • 11 February 2026 21:33
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebelas tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah terkait ekspor CPO dan turunannya. Mereka semua ditahan malam ini.
"Penyidik telah menetapkan 11 tsk dlm perkara tipikor penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2026.
Sebelas tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
5. ERW selaku Direktur PT. BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
7. RND selaku Direktur PT. TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;
Penetapan tersangka didasari kecukupan bukti yang dicari penyidik pada tahap penyidikan. Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidik memudahkan pemeriksaan dalam kasus ini.
Mereka semua ditahan selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.