Hakim Kabulkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

13 May 2026 10:27

Majelis Hakim resmi mengalihkan status Nadiem Makarim yang sebelumnya tahanan rutan atau tahanan negara, menjadi tahanan rumah.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menetapkan pengalihan penahanan Nadiem dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memberlakukan sejumlah syarat ketat terhadap Nadiem. 
 

Baca juga: Sidang Chromebook, JPU Ungkap Peran Pihak Luar Kepercayaan Nadiem


Di antaranya, terdakwa wajib berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi, kontrol medis dengan izin tertulis, serta menghadiri persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)