17 February 2022 12:05
Seorang oknum pengurus pondok pesantren di Sukabumi, Jawa Barat, ditahan Polres Sukabumi karena mencabuli tiga santriwati di bawah umur. Di dalam melakukan tindak pencabulan yang telah terjadi hingga 20 kali, pelaku menjanjikan pengobatan dan membantu meringankan kesulitan ekonomi korban. Atas tindakannya, pelaku diancam hukuman seumur hidup.