23 February 2022 22:50
Presiden mengeluarkan Inpres No.1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional dimana masyarakat wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan agar bisa mengurus berbagai administrasi di pelayanan publik seperti mengurus SIM, STNK, naik haji, bahkan jual beli tanah dan rumah. Namun saat ini banyak peserta BPJS yang tidak lagi membayar iuran BPJS akibat terdampak pandemi. Apa benar pemerintah peduli pada rakyatnya atau peduli pada setorannya?