Irma Suryani: JKP Nilainya Harus Lebih Tinggi dari JHT

24 February 2022 16:35

Pemerintah berjanji akan merevisi permenaker nomor dua 2022 tentang pencairan manfaat dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil pada usia 56 tahun. Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago permasalahan JHT terletak pada dana JKP yang rendah. "Kalau memang JKP mau dianggap menjadi pengganti JHT, harusnya JKP-nya harus lebih tinggi nilainya dari JHT ... ", sebut Irma kepada Metro TV.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)