15 February 2022 12:23
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, Selasa (15/2/2022). Hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman mati.