4 January 2021 18:32
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat Undang-Undang Pornografi atas kasus video asusila. Penerapan perundangan tersebut sempat menuai polemik di kalangan ahli hukum. Pengamat hukum pidana, Jamin Ginting meminta polisi membuktikan apakah keduanya sengaja menyebarkan video tersebut atau tidak. Sebab bila tidak, maka yang harus dijerat ialah sang penyebar. Sedangkan pengamat hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan Gisel dan Michael tetap bisa dipidana bila menyimpan dokumentasi elektronik yang dapat didistribusikan atau diakses pihak lain.