29 December 2020 19:53
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab. Dengan itu, PN Jaksel meminta Polda Metro Jaya kembali melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.