Insentif Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus

18 January 2021 10:21

Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang menyelenggarakan bisnis di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perusahaan akan mendapat diskon pajak 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang untuk penanaman modal paling sedikit Rp100 Miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Joshua Londah)