Jadi Tersangka Kerumunan, Polisi Cekal Rizieq Shihab Selama 20 Hari

10 December 2020 15:50

Dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono menyatakan terkait dengan tersangka peritiwa kerumunan di Petamburan. Dimana diantaranya ada enam yang dijadikan tersangka termasuk Rizieq Shihab. Kadiv Humas Polri juga menegaskan bahwa penyidik sudah memberikan surat pencekalan empat tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X