OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2022

10 November 2020 15:32

Perbankan nasional dan pelaku usaha menyambut positif keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperpanjang program restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi covid-19 hingga Maret 2022. Perpanjangan program restrukturisasi kredit dipastikan memberikan waktu yang lebih panjang bagi para nasabah terdampak pandemi covid-19 untuk memulihkan usaha mereka.

(Hani Handayanti)


Close Ads X
Close Ads X