10 November 2020 15:32
Perbankan nasional dan pelaku usaha menyambut positif keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperpanjang program restrukturisasi kredit akibat dampak pandemi covid-19 hingga Maret 2022. Perpanjangan program restrukturisasi kredit dipastikan memberikan waktu yang lebih panjang bagi para nasabah terdampak pandemi covid-19 untuk memulihkan usaha mereka.