11 February 2021 07:38
Satuan Reskrim Polres Bogor menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku pembuangan baju APD bekas pakai di Desa Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pegawai sebuah hotel di Kota Tangerang, yang bertugas mengelola limbah B3 di hotel yang digunakan sebagai lokasi karantina pasien Covid-19.