8 May 2021 00:14
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang mengatur penggunaan seragam dan atribut sekolah. MA memerintahkan Menag, Mendikbud, serta Mendagri sebagai termohon untuk mencabut SKB terkait seragam dan atribut sekolah karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.