Ini Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit Bank dan Leasing

31 March 2020 21:12

Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah akan memberikan keringanan kredit kepada pekerja informal, seperti pengemudi ojek online, nelayan, sopir taksi dan pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak Covid-19. Debitur dapat mengajukan keringanan kredit secara online untuk mempertahankan physical distancing.

(Randra Trypama)


Close Ads X
Close Ads X