31 March 2020 21:12
Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah akan memberikan keringanan kredit kepada pekerja informal, seperti pengemudi ojek online, nelayan, sopir taksi dan pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak Covid-19. Debitur dapat mengajukan keringanan kredit secara online untuk mempertahankan physical distancing.