17 March 2020 16:43
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar pertemuan dengan Dewan Masjid Indonesia untuk membahas fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. MUI mengeluarkan fatwa bahwa Salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.