6 August 2021 12:35
Polisi tidak menahan dua tersangka kasus tarung bebas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Kedua tersangka hanya dikenai wajib lapor. Sementara itu, polisi masih mengejar pelaku lain yang bertindak sebagai wasit dan panitia dari tarung bebas tersebut.