Pemkab Bogor Terapkan Denda Rp100 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker

18 August 2020 18:37

Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Bogor Raya membuat petugas Satpol PP masif menggelar razia terhadap warga yang tak menggunakan masker di sejumlah lokasi. Bahkan guna semakin mendisiplinkan warga, pemerintah kabupaten memperketat penerapan pencegaha penularan covid-19 dengan meningkatkan denda bagi warga yang tak menggunakan masker menjadi Rp100 ribu. 

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X