Luhur Hertanto • 28 October 2021 13:13
Sejak dimulainya program vaksinasi nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia, sertifikat vaksin menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk beraktivitas. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan tindak pidana kriminal jual beli surat vaksin palsu.