28 October 2021 18:07
Pemerintah kembali menurunkan batas atas harga tertinggi untuk tes PCR sebesar Rp275 ribu untuk di wilayah Jawa-Bali dan Rp300 ribu untuk wilayah Luar Jawa-Bali. Peraturan ini wajib dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan dan laboratorium. Sanksi tegas pun menanti bagi para pemain harga.