3 Tersangka Kasus Pendanaan Terorisme Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Luhur Hertanto • 19 November 2021 18:17

Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat telah berstatus tersangka kasus tindak pidana pendanaan kelompok terorisme. Modus operandi mereka adalah mendirikan yayasan pengumpulan zakat di beberapa propinsi dan menyebar ribuan kotak amal berkedok lembaga pendidikan. 

Ancaman hukuman dalam kasus pendanaan terorisme adalah 15 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut belum termasuk tindak pidana pencucian uang yang sejauh ini belum menjadi bagian penyelidikan Densus 88 Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)