24 September 2020 19:59
KPU RI memberlakukan Peraturan KPU nomor 13 dalam Pilkada Serentak 2020. Dalam PKPU nomor 13 dilarang para pasangan calon melakukan kampanye terbuka seperti menggelar konser ataupun pentas seni. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan covid-19 dari kerumunan massa.