Tempat Usaha di Bekasi Hanya Boleh Buka Hingga Pukul 18.00 WIB

3 October 2020 17:59

Wali Kota Bekasi menerapkan batas jam operasional tempat usaha yakni pukul 18.00 WIB selama masa pembatasan sosial berskala mikro. Bagi tempat usaha yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi seperti teguran hingga penutupan sementara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)