6 July 2020 11:23
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sidang tersebut hanya berjalan selama 30 menit karena Djoko Tjandra kembali tidak hadir.