11 July 2020 13:03
Kebijakan pembatasan warga keluar masuk Kota Makassar yang diatur dalam peraturan wali kota nomor 36 tahun 2020 akan efektif diberlakukan pada Senin (13/7/2020). Nantinya warga yang ingin keluar masuk Kota Makassar harus memiliki surat keterangan bebas covid-19.