Keluar Masuk Makassar Wajib Punya Surat Keterangan Bebas Covid-19

11 July 2020 13:03

Kebijakan pembatasan warga keluar masuk Kota Makassar yang diatur dalam peraturan wali kota nomor 36 tahun 2020 akan efektif diberlakukan pada Senin (13/7/2020). Nantinya warga yang ingin keluar masuk Kota Makassar harus memiliki surat keterangan bebas covid-19.

(Joshua Londah)


Close Ads X
Close Ads X