Menaker: Penjuang Covid-19 Berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja

2 June 2020 15:03

Menteri Ketenagakerjaan Rida Fauzi memastikan tenaga medis dan relawan covid-19 yang beresiko terpapar penyakit tersebut mendapat jaminan kecelakaan kerja. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X