18 May 2020 16:53
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa di tengah pandemi covid-19. Di antara lima fatwa tersebut mengatur soal zakat fitrah dan perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah. Zakat fitrah disebutkan dapat digunakan untuk kepentingan penanggulangan covid-19 dan umat yang terdampak pandemi.