10 December 2021 20:13
Seorang guru pondok pesantren, Herry Wirawan tega mencabuli belasan santriwati yang menjadi muridnya. Diketahui beberapa korban sudah ada yang melahirkan dan juga hamil. Keluarga korban juga meminta kepada pihak berwenang untuk menghukum seberat-beratnya guru cabul ini.
Lantas benarkah jumlah korban pencabulan yang dilakukan guru pesantren, Herry Wirawan lebih dari yang dilakukan Herry Wirawan lebih dari yang dilaporkan? dan apa hukuman terberat yang bisa dijatuhkan kepada pelaku pencabulan dan pemerkosaan ini?