Tiktok & Friends Kena PPN (3)

8 September 2020 21:26

Hotroom Metro TV kali ini membahas ketentuan pengenaan PPN 10% terhadap perusahaan global produk digital berupa media sosial dan streaming dari setiap transaksi yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020. Tidak hanya media sosial dan streaming, PPN 10% juga mengincar penarikan ketentuan pengenaan pajak terhadap e-commerce luar negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)