Ini Sanksi Denda Bagi Pelanggar PSBB Jakarta

14 May 2020 12:16

Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta mulai berlaku Rabu (13/5/2020). Sanksi berupa denda tercantum dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Untuk nominal denda bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp50 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Dea Wulandiani)