14 May 2020 12:16
Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta mulai berlaku Rabu (13/5/2020). Sanksi berupa denda tercantum dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020. Untuk nominal denda bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp50 juta.