Ada Logo Halal Kemenag, Logo Halal MUI Berlaku Hingga Jatuh Tempo

Luhur Hertanto • 15 March 2022 11:47

Label halal yang baru resmi berlaku. Namun demikian label halal dan nomer registrasi yang lama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap berlaku hingga berakhir masa jatuh temponya kelak. Setelah itu, produsen bersangkutan wajib memperbaharuhi sertifikasi halal untuk prodiknya. 

Perubahan label halal merupakan konsekwensi berpindahnya kewenangan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. BPJPH adalah lembaga resmi pemerintah yang tugasnya melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Dea Wulandiani)


Close Ads X
Close Ads X