27 March 2022 18:21
Polda Sumatera Utara belum juga menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia termasuk Dewa Rencana Perangin Angin dengan alasan mereka kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Polisi hanya mewajibkan mereka untuk lapor seminggu sekali, padahal perbuatan para tersangka telah menyebabkan korban mengalami luka fisik, trauma hingga meninggal dunia.