Oknum Pedagang di Bandung Nekat Ganti Tanggal Kedaluwarsa

14 November 2024 15:32

Seorang wanita di Kabupaten Bandung, Jawa Barat nekat menjual berbagai jenis makanan kedaluwarsa. Akibat ulah pelaku, banyak pembeli yang mengaku sakit perut.

Wanita berinisial N (52) ditangkap Jajaran Polresta Bandung, seteah diduga melakukan pemalsuan tanggal kedaluwarsa berbagai jenis makanan yang dijualnya. 

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, aksi membahayakan konsumen ini dilakukan tersangka sejak Agustus 2024. Produk-produk antara lain, susu kental manis, kecap, biskuit, sosis serta saus kemasan. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menghapus tanggal kedaluwarsa kemudian diganti dengan tanggal kedaluwarsa yang baru. Sehingga, produk makanan tersebut terlihat masih layak dikonsumsi. 
 

Baca juga: DPR Sebut Sukoharjo Siap Swasembada Pangan


Ulah pelaku akhirnya terbongkar setelah adanya warga yang merasakan ada yang janggal dari produk yang berbau dan rasa yang aneh. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan produk makanan dengan tanggal kedaluwarsa palsu.

Pelaku melanggar undang-undang pangan dan perlindungan konsumen, sehingga terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun dengan denda Rp2 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)