10 October 2023 11:53
Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya terus menyidik kasus kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil mewah dan lima kendaraan lain di kawasan Bundaran Senayan, Kabayoran Baru, Jakarta Selaran, Minggu, 8 Oktober 2023.
Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan gelar perkara, petugas menetapkan pengemudi mobil mewah berinisial RAS (29) sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan mobil mewah dan kendaraan yang ditabrak sebagai barang bukti. Sementara dua korban luka telah diizinkan pulang usai mendapat penanganan medis di rumah sakit.