Pengemudi Ferrari Penabrak 5 Kendaraan di Senayan Ditetapkan Tersangka

10 October 2023 11:53

Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya terus menyidik kasus kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil mewah dan lima kendaraan lain di kawasan Bundaran Senayan, Kabayoran Baru, Jakarta Selaran, Minggu, 8 Oktober 2023. 

Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan gelar perkara, petugas menetapkan pengemudi mobil mewah berinisial RAS (29) sebagai tersangka. 

Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara. 

Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan mobil mewah dan kendaraan yang ditabrak sebagai barang bukti. Sementara dua korban luka telah diizinkan pulang usai mendapat penanganan medis di rumah sakit. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)