Bedah Editorial MI: Kesetaraan yang Adil dan Beradab

11 December 2024 09:55

PENGAKUAN negara atas kesetaraan penyandang disabilitas merupakan pengejawantahan nilai Pancasila, terutama prinsip kemanusian yang adil dan beradab. Segenap elemen bangsa dituntut untuk memiliki kesadaran dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas bukan sekadar kelompok dengan kebutuhan khusus, melainkan juga bagian integral dari bangsa ini yang memiliki hak, potensi, dan peran yang setara dalam membangun Indonesia.   

Pemenuhan hak itu juga termaktub dalam Pasal 28 huruf I ayat 4 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. 

Dalam konteks penyandang disabilitas, tanggung jawab ini dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. 

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas melalui UU Nomor 19 Tahun 2011, yang menegaskan pengakuan bahwa penyandang disabilitas berhak sepenuhnya untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
 

Baca: Sentra Terpadu Pangudi Luhur Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024


Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember menjadi pengingat bagi bangsa ini tentang tanggung jawab nilai-nilai universal kemanusian, agar terus memperjuangkan inklusivitas dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas.

Dalam kehidupan bermasyarakat, diskriminasi seringkali muncul bukan akibat kurangnya aturan, melainkan karena minimnya kesadaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi yang lebih luas mengenai pentingnya menghormati keberagaman, termasuk dalam aspek kemampuan fisik dan mental. 

Pendidikan, peluang kerja, aksesibilitas, serta partisipasi sosial harus menjadi fokus bersama agar penyandang disabilitas dapat menjalani kehidupan yang mandiri dan bermartabat.

Bagi negara, melalui pemerintah, penguatan kebijakan inklusif menjadi keniscayaan. Baik itu dalam hal kebijakan aksesibilitas, kebijakan anti-diskriminasi, dan perlindungan hak-hak pekerja bagi penyandang disabilitas.

Apalagi telah berulang kali para disabilitas turut mengharumkan nama bangsa Indonesia di kancah dunia. Sejumlah atlet mampu berprestasi di paralimpiade, bahkan mampu membawa pulang medali emas. Ada juga Putri Ariani, seorang penyanyi yang mampu menembus America's Got Talent 2023, bahkan menyandang predikat peringkat kedua.

Dari merekalah tergambar bahwa kemampuan dan tekad penyandang disabilitas sejatinya tidak berbeda dengan individu pada umumnya. Tidak banyak yang menyadari bahwa meskipun memiliki keterbatasan, mereka mampu meraih prestasi luar biasa yang patut diacungi jempol.

Untuk itulah, semua elemen bangsa perlu untuk merefleksikan peran masing-masing dalam membangun bangsa yang lebih adil dan setara. Kesetaraan adalah kunci bagi bangsa yang kuat. 

Semangat kesetaraan inilah yang mestinya menjadi pendorong bagi siapa pun untuk konsisten menjalankan praktik-praktik nondiskriminasi. Berbagai kalangan di negeri ini juga tidak boleh kendur memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli tentang ragam disabilitas yang ada dengan memberikan kesempatan yang sama kepada mereka.

Mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas mempunyai makna sebagai suatu proses membangun jati diri mereka. Semua pihak mesti serempak menyatakan bahwa mewujudkan masyarakat Indonesia yang tidak hanya menghormati keberagaman tetapi juga memberdayakan setiap individu tanpa memandang keterbatasan, adalah keniscayaan kemanusiaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)