13 December 2023 22:19
Jakarta: Pengesahan revisi Undang-undang ITE diperlukan Indonesia sebagai landasan hukum yang komperhensif dalam membangun kebijakan identitas. Selain itu diperlukan juga untuk perkembangan digital dan layanan sertifikasi elektronik.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema Revisi Undang-undang ITE Disahkan. Pengesahan RUU ITE dinilai sebagai upaya perkuat sistem keamanan transaksi elektronik.
Dave juga menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan karena berpotensi memberi kontribusi bagi kemajuan ekonomi Indonesia.
Senada dengan Dave Laksono, Ketua Asosiasi Digital Trust Indonesia (ADTI) Marshall Pribadi menyatakan aturan transaksi elektronik berisiko tinggi wajib gunakan tandatangan elektronik.
"Jadi kewajiban penyelenggara sistem elektronik sederhananya ialah menyelenggarakan sistem elektronik yang andal bisa menjaga keotentikan dan nirsangkal transaksi. Mau itu transaksi apa saja, jual beli, pinjam-meminjam, sewa, dan lain sebagainya," jelas Marshall Pribadi.