BPOM Bandung Sita Ratusan Obat dan Jamu Ilegal Senilai Rp8,1 M

9 October 2024 17:11

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita jamu dan obat berbahan alami ilegal bernilai miliaran rupiah. Dalam penindakan tersebut sebanyak 218 item atau 217.475 jamu dan obat ilegal senilai Rp8,1 miliar yang disita dari tingkat agen pada 25 September 2024 lalu.

Adapun agen obat bahan alami ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, manfaat dan mutu. Produk tersebut juga diduga mengandung bahan kimia obat.
 

Baca juga: Klinik Pratama Media Group Gelar Screening Kesehatan & Deteksi Dini Kanker Serviks

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menjelaskan konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia sangat berisiko bagi kesehatan, karena bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian.

Selain menyita jamu dan obat-obatan ilegal, petugas juga mengamankan satu orang yang kini masih berstatus saksi. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 435 Jo dan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan  dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)