9 October 2024 17:11
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita jamu dan obat berbahan alami ilegal bernilai miliaran rupiah. Dalam penindakan tersebut sebanyak 218 item atau 217.475 jamu dan obat ilegal senilai Rp8,1 miliar yang disita dari tingkat agen pada 25 September 2024 lalu.
Adapun agen obat bahan alami ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, manfaat dan mutu. Produk tersebut juga diduga mengandung bahan kimia obat.
| Baca juga: Klinik Pratama Media Group Gelar Screening Kesehatan & Deteksi Dini Kanker Serviks |