8 October 2024 13:20
Karena terjerat utang pinjol, seorang oknum ASN di Kota Pasuruan, Jawa Timur nekat merampok kantor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan. Oknum ASN ini secara brutal menyerang dua staf KPRI dengan menggunakan besi untuk dongkrak mobil.
Tersangka oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, EYR (43) ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat bersembunyi di rumah mertuanya, setelah terbukti melakukan percobaan perampokan di KPRI.
Akibat kejadian tersebut, dua staf yang diserang mengalami luka di bagian kepala. Oknum ASN tersebut mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena terjerat utang pinjol mencapai ratusan juta. Uang hasil merampok tersebut rencananya akan ia gunakan untuk membayar semua utangnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, niat untuk melakukan aksi perampokan oleh ASN tersebut muncul pada saat seorang staf mengambil tas yang berisi uang Rp10 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara serta Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka melihat staf ini mengeluarkan sebuah tas didalamnya terlihat uang sekitar Rp10 juta yang kemudian niat itu muncul. Akhirnya pelaku bersembunti di balik pintu, ketika stafnya keluar langsung dipukul beberapa kali. Ketika salah satu ingin menolong, ternyata oleh korban juga dilakukan pemukulan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.